PARIAMAN, EXSPOSEDID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Yasin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Aula Rumah Makan Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi ini dihadiri lebih dari 250 peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi lahan pertanian agar ketahanan pangan di Sumatera Barat tetap terjaga.
Dalam sambutannya, Muhamad Yasin menegaskan bahwa keberadaan Perda PLP2B merupakan langkah strategis daerah dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Kita tidak ingin suatu saat daerah kita tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Perda ini disusun untuk memastikan ketahanan pangan yang berkesinambungan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Sumbar tersebut.
Sosialisasi juga menghadirkan Syoprinaldi Nasridal Putra, SP, Kepala Bidang Alsintan, Sarana, dan Prasarana Pertanian Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020, termasuk mekanisme perlindungan, pemetaan lahan pertanian pangan, serta peran pemerintah daerah dalam pengawasan.
Para peserta memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. Mereka menilai sosialisasi tersebut sangat membantu memahami langkah-langkah pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi di tengah pesatnya pembangunan.
“Kami jadi tahu bagaimana aturan ini bisa melindungi sawah kami dari pembangunan yang tidak terkendali,” ujar salah satu petani peserta kegiatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku pertanian di daerah lebih memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pangan demi mendukung kemandirian dan ketahanan pangan di Sumatera Barat. (hen/ril)

